Gangguan penggunaan zat – penyalahgunaan alkohol dan/atau obat-obatan secara berulang – sering terjadi secara bersamaan pada individu dengan gangguan kesehatan mental, biasanya untuk mengatasi gejala yang sangat membebani sehingga kewalahan. Kombinasi kedua penyakit ini memiliki istilah tersendiri: diagnosis ganda, atau gangguan yang terjadi bersamaan (co-occuring disorder). Salah satu gangguan (penggunaan narkoba atau gangguan kesehatan mental) dapat berkembang lebih dulu.
Menurut Survei Nasional tentang Penggunaan Narkoba dan Kesehatan, 17 juta orang dewasa di AS mengalami penyakit mental dan gangguan penggunaan narkoba pada tahun 2020.
Bandingkan dengan Indonesia: “Berdasarkan hasil survei BNN dan PMB-LIPI tahun 2019, angka prevalensi penyalahgunaan narkoba tingkat nasional setahun terakhir berada pada angka 1,80% dari seluruh penduduk Indonesia berumur 15 sampai dengan 64 tahun. Angka setara dari angka prevalensi itu mencerminkan bahwa penyalahguna narkoba sebanyak 3.419.188 orang dari 186.616.874 orang penduduk Indonesia yang berumur 15 sampai 64 tahun (Imron et al., 2020a). Dengan kata lain, rasio penyalahgunaan narkoba di Indonesia adalah 1:55 atau dari setiap 55 orang penduduk Indonesia berusia 15 sampai 64 tahun terdapat satu orang yang menyalahgunakan narkoba.” (SURVEI NASIONAL PENYALAHGUNAAN NARKOBA 2021, hal.3)
